PESPARAWI III/2010 TINGKAT KOTA JAMBI
Nomor-nomor lomba:
1. Lomba Vokal Grup Remaja/Pemuda
2. Lomba Menyanyi Solo Anak Putra-Putri
3. Lomba Menyanyi Solo Remaja Putra-Putri
A. KETENTUAN UMUM LOMBA
1. Peserta lomba adalah pemuda/remaja dan anak-anak dari gereja-gereja, atau kelompok-kelompok persekutuan/organisasi Kristen yang ada di Kota Jambi
2. Masing-masing gereja, atau kelompok-kelompok persekutuan/ organisasi Kristen tersebut dapat mengirimkan lebih dari satu grup untuk omor lomba vokal grup atau penyanyi untuk nomor lomba solo anak putra/putri dan solo remaja putra/putri.
3. Batas usia kategori anak-anak adalah 9 s/d 12 tahun
Batas usia kategori remaja adalah 13 s/d 17 tahun
Batas usia kategori pemuda adalah 18 s/d 24 tahun
4. Bagi pemenang pertama lomba nyanyi solo anak putra/putri dan solo remaja putra/putri Pesparawi Kota Jambi ke-1 tahun 2007, dan ke-2 tahun 2008 tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti lomba.
5. Lomba akan dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 November 2010.
B. KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA NYANYI SOLO ANAK
1. Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
2. Pada saat penampilan para peserta menyanyikan 2 (dua) lagu sekaligus terdiri dari:
a. Lagu wajib berjudul KABAR GEMBIRA cipt.
b. Lagu pilihan, yaitu lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta.
3. Nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan tidak mutlak (dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta)
4. Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
5. Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
6. Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a. Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b. Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c. Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
7. Tiap peserta akan diiringi pengiring musik yang telah disediakan oleh panitia.
8. Kepada peserta juga diperbolehkan membawa pengiring sendiri, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada panitia.
9. Peserta bernyanyi menggunakan sound system
10. Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
C. KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA NYANYI SOLO REMAJA
1. Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
2. Pada saat penampilan para peserta menyanyikan 2 (dua) lagu sekaligus terdiri dari:
a. Lagu wajib Putri : O MALAM KUDUS cipt. Adolphe Adam
b. Lagu wajib Putra: WHITE CHRISTMAS cipt. Irving Berlin
c. Lagu pilihan yaitu lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta.
3. Nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan tidak mutlak (dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta)
4. Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
5. Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
6. Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a. Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b. Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c. Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
7. Tiap peserta akan diiringi pengiring musik yang telah disediakan oleh panitia.
8. Kepada peserta juga diperbolehkan membawa pengiring sendiri, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada panitia.
9. Peserta bernyanyi menggunakan sound system
10. Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
D. KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA VOKAL GRUP REMAJA/PEMUDA
1. Jumlah personil/anggota satu grup/peserta maksimal 12 orang, sudah termasuk para pengiring/pemain musik.
2. Peserta adalah kelompok vokal grup yang berasal dari satu gereja, gabungan beberapa gereja, dan kelompok/persekutuan Kristen yang ada di Kota Jambi.
3. Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
4. Pada saat penampilan para peserta hanya menyanyikan 1 (satu) lagu yaitu lagu bertema Natal yang dipilih sendiri oleh peserta.
5. Peserta bernyanyi dengan alat musik pengiring akustik (non elektrik)
6. Maksimal jumlah alat musik pengiring yang diperbolehkan adalah sebanyak 5 jenis.
7. Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
8. Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
9. Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a. Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b. Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c. Aransemen
d. Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
10. Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar