Jumat, 15 Oktober 2010

Panduan PESPARAWI III 2010 Kota Jambi


PESPARAWI III/2010 TINGKAT KOTA JAMBI

Nomor-nomor lomba:
1.      Lomba Vokal Grup Remaja/Pemuda
2.      Lomba Menyanyi Solo Anak Putra-Putri
3.      Lomba Menyanyi Solo Remaja Putra-Putri

A.     KETENTUAN UMUM LOMBA
1.                Peserta lomba adalah pemuda/remaja dan anak-anak dari gereja-gereja, atau kelompok-kelompok persekutuan/organisasi Kristen yang ada di Kota Jambi
2.                Masing-masing gereja, atau kelompok-kelompok persekutuan/ organisasi Kristen tersebut dapat mengirimkan lebih dari satu grup untuk omor lomba vokal grup atau penyanyi untuk nomor lomba solo anak putra/putri dan solo remaja putra/putri.
3.                Batas usia kategori anak-anak adalah 9 s/d 12 tahun
              Batas usia kategori remaja adalah 13 s/d 17 tahun
              Batas usia kategori pemuda adalah 18 s/d 24 tahun
4.                Bagi pemenang pertama lomba nyanyi solo anak putra/putri dan solo remaja putra/putri Pesparawi Kota Jambi ke-1 tahun 2007, dan ke-2 tahun 2008  tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti lomba.
5.                Lomba akan dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 November 2010.

B.            KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA NYANYI SOLO ANAK
1.                Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
2.                Pada saat penampilan para peserta menyanyikan 2 (dua) lagu sekaligus terdiri dari:
a.       Lagu wajib berjudul KABAR GEMBIRA cipt.
b.      Lagu pilihan, yaitu lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta.
3.                Nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan tidak mutlak (dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta)
4.                Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
5.                Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
6.                Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a.          Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b.         Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c.          Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
7.             Tiap peserta akan diiringi pengiring musik yang telah disediakan oleh panitia.
8.             Kepada peserta juga diperbolehkan membawa pengiring sendiri, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada panitia.
9.             Peserta bernyanyi menggunakan sound system
10.         Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11.         Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



C.            KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA NYANYI SOLO REMAJA
1.                Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
2.                Pada saat penampilan para peserta menyanyikan 2 (dua) lagu sekaligus terdiri dari:
a.       Lagu wajib Putri : O MALAM KUDUS cipt. Adolphe Adam
b.      Lagu wajib Putra: WHITE CHRISTMAS cipt. Irving Berlin
c.       Lagu pilihan yaitu lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta.
3.                Nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan tidak mutlak (dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta)
4.                Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
5.                Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
6.                Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a.          Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b.         Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c.          Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
7.             Tiap peserta akan diiringi pengiring musik yang telah disediakan oleh panitia.
8.             Kepada peserta juga diperbolehkan membawa pengiring sendiri, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada panitia.
9.             Peserta bernyanyi menggunakan sound system
10.         Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11.         Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

D.            KETENTUAN KHUSUS CABANG LOMBA VOKAL GRUP REMAJA/PEMUDA
1.                Jumlah personil/anggota satu grup/peserta maksimal 12 orang, sudah termasuk para pengiring/pemain musik.
2.                Peserta adalah kelompok vokal grup yang berasal dari satu gereja, gabungan beberapa gereja, dan kelompok/persekutuan Kristen yang ada di Kota Jambi.
3.                Lomba hanya akan dilaksanakan dalam satu babak yaitu Babak Final.
4.                Pada saat penampilan para peserta hanya menyanyikan 1 (satu) lagu yaitu lagu bertema Natal yang dipilih sendiri oleh peserta.
5.                Peserta bernyanyi dengan alat musik pengiring akustik (non elektrik)
6.                Maksimal jumlah alat musik pengiring yang diperbolehkan adalah sebanyak 5 jenis.
7.                Seluruh penampilan peserta akan dinilai oleh dewan juri yang akan ditentukan oleh panitia pelaksana lomba.
8.                Dewan juri adalah orang-orang yang berkompeten di bidang penyanyian.
9.                Hal-hal yang akan dinilai oleh dewan juri adalah:
a.          Basic (kemampuan dasar bernyanyi)
b.         Interpretasi (kemampuan menerjemahkan lagu)
c.          Aransemen
d.         Penampilan (tidak termasuk busana/kostum)
10.         Panitia akan menetapkan juara pertama, kedua, dan ketiga sebagai pemenang lomba.
11.        Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Undangan Rapat Panitia

LEMBAGA PENGEMBANGAN
PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI (PESPARAWI) DAERAH
(LPPD) KOTA JAMBI
(Keputusan Walikota Jambi Nomor 170 Tahun 2008)
Sekretariat : Jl. Ir. Juanda Kartawijaya Rt. 27 No. 24 Simpang III Sipin Jambi 36126 Tlp 0741-63140
Ketua Umum (Efron Purba) 081366711114; Sekretaris Umum (Jodion Siburian) 0741-7089467, 08127861167


Nomor : 06/LPPD-KOTA/JBI/X/2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan dan Undangan untuk mengikuti
PESPARAWI Kota Jambi-III Kota Jambi Tahun 2010

Kepada Yth. : Bapak/Ibu Pimpinan/Majelis Gereja:
............................................................................
di
J A M B I

Dengan hormat,
Melalui surat ini disampaikan informasi bahwa LPPD Kota Jambi, akan mengadakan Pesparawi III Kota Jambi, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Jum’at dan Sabtu, tanggal 26-27 Nopember 2010 yang akan datang. Lomba pada Pesparawi III Kota Jambi Tahun 2010, mengkhusukan pada Lomba dengan Tema Lagu NATAL sekaligus persiapan menyambut Hari Natal Tahun 2010. Maka dengan ini LPPD Kota Jambi sebagai Panitia pelaksana memohon bantuan dan partisipasi Bapak/Ibu Pimpinan/Majelis Gereja-gereja di Jambi, untuk dapat berkenan menginformasikan dan memberitahukan kegiatan tersebut kepada seluruh Warga Jemaat yang Bapak/Ibu Pimpin.
1. PESPARAWI III Kota Jambi akan mengadakan Lomba:
a. Vokal Solo Anak Putra dan Putri
Lagu Wajib : Judul: Kabar Gembira (Terlampir)
Lagu Pilihan : Lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta
b. Vokal Solo Remaja Putra dan Putri
Lagu Wajib Putri : O Malam Kudus Cipt. Adolphe Adam (Terlampir)
Lagu Wajib Putra : White Christmas Cipt. Irving Berlin (Terlampir)
Lagu Pilihan : Lagu rohani yang dipilih sendiri oleh peserta
c. Vokal Group Remaja/Pemuda
Lagu yang dibawakan: 1 (satu) lagu bertema NATAL yang dipilih peserta sendiri dengan jumlah grup maksimal 12 orang termasuk pengiring. Musik yang digunakan adalah pengiring akustik (non-elektrik) maksimal 5 jenis.
2. Peserta lomba adalah pemuda /remaja dan anak-anak dari Gereja-gereja atau kelompok-kelompok persekutuan/organisasi Kristen yang ada di Kota Jambi.
3. Panitia mengundang dan mengajak para anak-anak Gereja, remaja dan pemuda Warga Jemaat Gereja untuk dapat berpartisipasi pada kegiatan tersebut tersebut.
4. Masing-masing Gereja atau kelompok-kelompok persekutuan organisasi Kristen tersebut dapat mengirimkan lebih dari satu grup untuk nomor lomba Vokal Grup atau penyanyi untuk lomba Vokal solo anak putra dan putri serta solo remaja putra dan Putri.


5. Ketentuan-ketentuan Lomba Terlampir.
6. Panitia akan menetapkan pemenang lomba berdasarkan Keputusan Dewan Juri masing-masing Lomba dan akan diberi Hadiah dan seluruh peserta akan diberikan Piagam Penghargaan.
7. Informasi yang belum jelas, dapat menghubungi Panitia/LPPD Kota Jambi dan Penanggung Jawab Pelaksana Lomba (pada No. 8).
8. Lomba akan dilaksanakan Pada Hari Jumat dan Sabtu tanggal, tanggal 26-27 Nopember 2010 (Sore–Malam), dan Technical Meeting dilaksanakan pada tanggal 26 Nopember 2010 pukul 09.00 WIB sekaligus Orientasi Panggung (Tempat di tentukan Kemudian).
9. Kepada peserta yang akan mengikuti Lomba, dapat mendaptarkan diri (baik individu atau secara kolektif dari Majelis Gereja) mulai Tanggal 18 Oktober s/d 14 Nopember 2010 kepada Panitia/LPPD Kota Jambi melalui :
1. Sekretariat Panitia/ LPPD (Sementara) di Kantor Koperasi Karya Mandiri Jl. Amir Hamzah No. 8 Sungai Kambang Jambi (Hetty Purba)
2. Jodion Siburian Telepon (0741)7089467, 08127861167
3. Bram Tambun Telepon (0741) 7024524, 08192542940
Untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pesparawi III Kota Jambi tersebut Panitia sangat membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Pimpinan/Majleis Gereja di Kota Jambi, untuk dapat menginformasikannya kepada Warga Jemaat Gereja melalui Warta Jemaat berturut-turut pada hari Minggu, tanggal 17 dan 24 Oktober 2010, serta melalui media informasi lainnya yang berlaku di Gereja-gereja di Jambi.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas bantuan dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Jambi, 12 Oktober 2010
Ketua Umum, Sekretaris,



Efron Purba, S.E. Drs. Jodion Siburian, M.Si

Tembusan :
1. Bpk. Walikota Jambi (Sebagai Laporan)
2. Pengurus LPPD Provinsi Jambi (Sebagai Laporan)
3. Yang bersangkutan
4. Arsip